Skip to main content

Tata Kelola Program Keuangan Mikro: Studi Kasus Program Demam di Kabupaten Rote Ndao

Comments

Popular posts from this blog

RAPBD itu bukan Lasa?

Awalnya, pada awal reformasi, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD adalah proses  politis, tetapi tidak lagi saat ini.   Telah terjadi perubahan regim yang mengaturnya. Sejak reformasi tahun 1999 hingga lahirnya UU 32/2004, penetapan APBD adalah proses politis dimana tarik-ulur berbagai kepentingan dari anggota DPRD mempengaruhi proses pembahasan APBD. Wewenang DPRD yang kuat versi UU 22/1999, antara lain memilih dan memecat Kepala Daerah (KDH) dan memberi persetujuan bagi penetapan APBD dengan peraturan daerah (perda) berdampak pada menguatnya politik dan KKN di daerah. Banyak pejabat di daerah terlibat KKN karena harus mengikuti irama permainan DPRD. Umumnya, pejabat birokrat harus menyogok anggota DPRD untuk bisa menyetujui penetapan APBD dengan perda walaupun DPRD tidak memiliki hak anggaran. Regim telah berganti melalui UU 23/2014, dengan banyak perubahan.   DPRD kehilangan haknya memilih/memecat KDH ke rakyat. Perta...

A critical essay of case study research design

Case study research, either single or multiple, has been increasingly used in a number of disciplines in the last few years (Creswell, 2007; Yin, 2014). However, at the same time, there has been an increasing number of critics as well. The critics argue that case study research is problematic. The arguments include that case studies lack methodological rigor (Gibbert, Ruigrok, & Wicki, 2008), are ambiguous in data collection methods (Verschuren, 2003), and have limited generalizability (Hillebrand, Kok, & Biemans, 2001; Kennedy, 1979). Despite the criticism, some experts argue that case studies offer a better understanding of specific phenomena that is often neglected by ordinary research designs that focus more on the generalization (Creswell, 2007, 2014; Stake, 1995; Yin, 2014). This essay reviews a collective case study design by Ho, Woodley, Cottrell, and Valentine (2014) in Vietnam, entitled “A multilevel analytical framework for more-effective governance in human...

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jela...