Skip to main content

Strategi Pengentasan Kemiskinan Partisipatif

Comments

Popular posts from this blog

Plus minus kebijakan sosial: Justifikasi pada konteks lokal?

"Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" (Pasal 34 UUD 1945). Inilah dasar konstitusional pijakan kebijakan sosial (ex. pendidikan, kesehatan dan perumahan) yang harus diambil oleh pemerintah daerah. Sejauhmana intervensi negara dalam artian memelihara seperti yang dimaksudkan oleh UUD 1945 agar suatu kebijakan itu menjadi efektif - mampu menjawab persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru - sering dipolemikkan. Yang telah dipolemikkan termasuk kebijakan Jaminan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Kupang. Ada yang optimis, ada yang pesimis, bahkan ada yang sinis. Tak dapat dipungkiri bahwa selalu ada dasar untuk justifikasi argumen-argumen semacam ini. Komentar terakhir dan yang mendorong lahirnya artikel pendek ini datang dari Prof. Dr. Frans Umbu Data (Timex 06/02/07). Tokoh terdepan dunia pendidikan NTT ini memberi sedikit warning akan risiko yang bisa muncul seperti yang dialami Somalia melalui kebijakan serupa. Risiko yang diidentifikasi antar...

Figur Calon Walikota Kupang Pasca Lerik (Kupang, 6 April 2005)

Bisa dibilang masih terlalu dini untuk mewacanakan figure Walikota Kupang pasca Lerik. Namun bukan rahasia lagi, persiapan kearah itu oleh beberapa kandidat sudah semakin tercium. Dengan keterbatasan sumber daya, penulis sendiri sudah bermimpi untuk ikut berlaga. Mengapa? Kalau mengamati kecenderungan umum para pemilih di Indonesia yang kebanyakan menjatuhkan pilihan lebih berdasarkan pada tertimbangan emosional, maka rasa-rasanya penulis bisa lolos jadi Walikota Kupang. Semua persyaratan di atas hampir dimiliki oleh penulis. Pertama, kalau harus harus putera daerah sebagaimana kecenderungan yang terjadi selama ini, maka tidak diragukan lagi, saya memenuhi syarat ini. Kedua, kalau harus Kristen, saya juga bisa. Saya terlahir dari keluarga Kristen, walaupun kehidupan saya belum tentu sesuai dengan ajaran Kristen. Ketiga, kalau harus laki-laki, maka sudah pasti saya memenuhi syarat ini. Keempat, kalau harus birokrat, saya juga bisa. Saya sudah menjadi PNS selama kurang lebih 12 tahun d...

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jela...