Skip to main content

Rincian bantuan keuangan beasiswa NZAS (New Zealand - ASEAN Scholar Awards)


Tedapat banyak sumber beasiswa untuk bis akuliah ke New Zealand.  Tetapi New Zealand ASEAN Scholar Awards (NZAS) adalah yang sumber beasiswa terbesar. Setiap tahun terdapat sekitar 50-an penerima beasiswa ini dari Indonesia.

NZAS mencakup semua biaya, baik biaya kuliah maupun biaya hidup. Untuk biaya hidup, setiap mahasiswa memperoleh beberapa jenis tunjangan/bantuan biaya, yaitu:
1. Biaya mengurus Visa sewaktu masih di Indonesia;
2. Tiket ekonomi dari kota terdekat di Indonesia ke kota tujuan di New Zealand;
3. Asuransi perjalanan saat melakukan perjalanan ke New Zealand;
4. Tunjangan awal untuk akomodasi dll sebesar $ 
5. Asuransi kesehatan
6. Biaya hidup $ /2 minggu;
7. Biaya tutorial dll $/tahun;
8. Tiket pergi pulang untuk reuni ke Indonesia pada akhir tahun;
9. Tunjangan tambahan awal tahun, setelah tahun pertama $ ;
10. Biaya penelitian dan tiket pergi pulang ke Indonesia;
11. Tunjangan tambahan (reintegration) pada akhir pendidikan $.

Apakah tunjangan-tunjangan ini cukup? Jawabannya sangat cukup. Memang biaya akomodasi (kos) sangat mempengaruhi. Bila anda beruntung, seperti pengalaman beberapa teman, maka anda bisa memperoleh biaya sewa mingguan hanya sekitar $70/week. Namun ada juga teman yang harus membayar hingga $170/week. Bila anda termasuk kelompok benruntung, maka selama 6 bulan pertama, tabungan anda harusnya sudah bisa untuk membeli satu mobil di Indonesia.

Catatan: 
Maaf nilai $ sengaja saya hilangkan karena jumlahnya selalu berubah. Bagi teman yang serius ingin mengetahui, saya bisa kirimi informasi khusus ;) 


Comments

  1. Apa saja persyaratan untuk mendapatkan New Zealand ASEAN Scholar Awards (NZAS)?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Figur Calon Walikota Kupang Pasca Lerik (Kupang, 6 April 2005)

Bisa dibilang masih terlalu dini untuk mewacanakan figure Walikota Kupang pasca Lerik. Namun bukan rahasia lagi, persiapan kearah itu oleh beberapa kandidat sudah semakin tercium. Dengan keterbatasan sumber daya, penulis sendiri sudah bermimpi untuk ikut berlaga. Mengapa? Kalau mengamati kecenderungan umum para pemilih di Indonesia yang kebanyakan menjatuhkan pilihan lebih berdasarkan pada tertimbangan emosional, maka rasa-rasanya penulis bisa lolos jadi Walikota Kupang. Semua persyaratan di atas hampir dimiliki oleh penulis. Pertama, kalau harus harus putera daerah sebagaimana kecenderungan yang terjadi selama ini, maka tidak diragukan lagi, saya memenuhi syarat ini. Kedua, kalau harus Kristen, saya juga bisa. Saya terlahir dari keluarga Kristen, walaupun kehidupan saya belum tentu sesuai dengan ajaran Kristen. Ketiga, kalau harus laki-laki, maka sudah pasti saya memenuhi syarat ini. Keempat, kalau harus birokrat, saya juga bisa. Saya sudah menjadi PNS selama kurang lebih 12 tahun d...

Kelaparan Dipandang Sebelah Mata (Kupang, 13 Juni 2006)

Kelaparan adalah penderitaan tahunan bagi anak bangsa yang kebetulan mendiami NTT. Hampir bisa dikatakan tiada tahun yang berlalu tanpa persoalan yang berkaitan dengan pangan, gizi dan kelaparan. Awal tahun 2006, dilaporkan (Tempo Interaktif 18/03/06) ada sebanyak 16 balita tewas di RS Karitas Weetabula, Kabupaten Sumba Barat, akibat komplikasi busung lapar, pneumonia dan penyakit ikutan lainnya. Kemudian Kompas (10/06/06) melaporkan pengakuan Bupati Sikka, Alex Longginus, bahwa lebih dari 60 ribu masyarakat di wilayah itu menderita kelaparan karena kehabisan bahan makanan. Penderitaan yang dilaporkan sudah diluar batas toleransi. Hingga hari kamis (14/06/06), satu bulan setelah diketahui adanya kelaparan, Metrotv melaporkan bahwa warga masih mengkonsumsi putak, sejenis bahan makanan yang umumnya hanya untuk makanan ternak. Data yang tersedia pada Badan Bimas Ketahanan Pangan NTT lebih mengejutkan.Ancaman kelaparan saat ini sedang menghantui tujuh kabupaten lainnya: Ngada, End...

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jela...