Awalnya, pada awal reformasi, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD adalah proses politis, tetapi tidak lagi saat ini. Telah terjadi perubahan regim yang mengaturnya. Sejak reformasi tahun 1999 hingga lahirnya UU 32/2004, penetapan APBD adalah proses politis dimana tarik-ulur berbagai kepentingan dari anggota DPRD mempengaruhi proses pembahasan APBD. Wewenang DPRD yang kuat versi UU 22/1999, antara lain memilih dan memecat Kepala Daerah (KDH) dan memberi persetujuan bagi penetapan APBD dengan peraturan daerah (perda) berdampak pada menguatnya politik dan KKN di daerah. Banyak pejabat di daerah terlibat KKN karena harus mengikuti irama permainan DPRD. Umumnya, pejabat birokrat harus menyogok anggota DPRD untuk bisa menyetujui penetapan APBD dengan perda walaupun DPRD tidak memiliki hak anggaran. Regim telah berganti melalui UU 23/2014, dengan banyak perubahan. DPRD kehilangan haknya memilih/memecat KDH ke rakyat. Perta...
Menteri Luhut Ingin NTT Dijadikan Provinsi Garam, demikian judul tulisan di Tempo.co tanggal 31 Oktober 2017 lalu . Sumber informasi langsung dari Menko Maritim sendiri: " Menurut Luhut, untuk memutus ketergantungan impor, pemerintah telah menyiapkan lahan 30.000 hektare untuk produksi garam di Nusa Tenggara Timur (NTT) ". Tetapi nampaknya keinginan ini hanya wacana. Realisasi keinginan Luhut ini terbaca dari topik diskusi pertemuan trilateral pemda NTT dengan pihak Australia dan Timor Leste , di Labuan Bajo, kamis kemarin. Pemda menawarkan peluang investasi garam kepada kedua negara ini. Pusat hanya berkeinginan tanpa aksi yang jelas. Tambahan informasi dari twitter Ibu Susi , Menteri KKP, pagi ini semakin memperjelas wacana Luhut. Komentar ibu Susi pendek "Artikel menarik" terhadap tulisan pendek berjudul "Simsalabim! Kartel Garam Kembali Berjaya" yang dimuat padi ini di Tirto.co Tulisan ini menggarisbawahi pertemuan di kantor Menko Ekonomi, Darmin Nas...