Skip to main content

Garam itu produk politis, bukan produk daerah panas: Catatan untuk cagub NTT

Menteri Luhut Ingin NTT Dijadikan Provinsi Garam, demikian judul tulisan di Tempo.co tanggal 31 Oktober 2017 lalu. Sumber informasi langsung dari Menko Maritim sendiri: "Menurut Luhut, untuk memutus ketergantungan impor, pemerintah telah menyiapkan lahan 30.000 hektare untuk produksi garam di Nusa Tenggara Timur (NTT)". Tetapi nampaknya keinginan ini hanya wacana. Realisasi keinginan Luhut ini terbaca dari topik diskusi pertemuan trilateral pemda NTT dengan pihak Australia dan Timor Leste, di Labuan Bajo, kamis kemarin. Pemda menawarkan peluang investasi garam kepada kedua negara ini. Pusat hanya berkeinginan tanpa aksi yang jelas.

Tambahan informasi dari twitter Ibu Susi, Menteri KKP, pagi ini semakin memperjelas wacana Luhut. Komentar ibu Susi pendek "Artikel menarik" terhadap tulisan pendek berjudul "Simsalabim! Kartel Garam Kembali Berjaya" yang dimuat padi ini di Tirto.co Tulisan ini menggarisbawahi pertemuan di kantor Menko Ekonomi, Darmin Nasution, tentang PP 9/2018 yang memberi kuasa kepada Kemendag untuk mengimpor garam cukup dengan rekomendasi dari Kemenperin tanpa lagi rekomendasi dari KKP, alias ibu Susi. Sepertinya KKP dikeluarkan karena penolakan Ibu Susi terhadap impor garam.

Seperti impor beragam sembako selama ini, impor itu bisnis yang menarik. Impor dilakukan bukan karena tidak ada atau kurang produski dalam negeri, tetapi impor lebih bersifat politis. Masih ingat kan pemberitaan beberapa tahun lalu terkait impor minyak oleh Petral dari Singapore yang diyakini diotaki oleh pihak tertentu? Demikian juga dengan kesulitan pembangunan kilang minyak dalam negeri. Apakah kita tidak bisa membangun kilang minyak seperti Singapore? Jawabannya sudah pasti kita bisa. Tetapi, penghentian impor menyebabkan Pertamina bisa menghemat Rp. 8,5T yang sebelumnya bebas dinikmati oleh pihak-pihak tertentu itu. Jadi hemat bagi negara itu adalah kerugian bagi pihak tertentu. Ini masalahnya.

Cerita ketergantungan garam selama ini senasib dengan impor minyak; lebih bersifat politis dari pada teknis produksi. Bukan penambang garam dalam negeri tidak mampu memproduksi garam, tetapi lebih karena mereka tidak mampu memberikan 'sesuatu' kepada oknum yang mengatur keran import garam. Garam impor dibiarkan bebas membanjiri pasar nasional dengan harga yang rendah. Sementara biaya produksi yang tinggi membuat garan dalam negeri tidak mampu bersaing dangan garam import. Akibatnya, insentif produksi dalam negeri berkurang, pekerja dirumahkan dan produsen mati suri. 

Masalah garam sesungguhnya itu politis ekonomis.Impor garam rawan ditunggangi dagang politik. Ketersedian garam tidak terkait dengan produksi nasional yang kurang. Maka posisi geografis klimatoligis NTT yang cocok untuk produksi gamar mungkin cukup jadi kebanggaan tanpa manfaat riil. Pemda tidak perlu terbuai dengan keinginan pak Luhut untuk menjadikan NTT sebagai lumbung garam nasional kalau keran impor tetap deras alirannya sementara investasi di daerah lumbung garam seperti NTT tetap tidak mengalami perubahan.

Tetapi mungkin moment pilkada ini bisa jadi kesempatan untuk mempertegas political will pemerintah pusat yang sudah ada. Daya tawar NTT memang rendah, maka mungkin dengan memenuhi kebutuhan garam NTT dengan garam produksi NTT itu sudah cukup. Sulit bagi kita untuk mendikte pemerintah pusat. Butuh Cagub yang berani meminta pemerintah pusat untuk menutup NTT bagi produk import semacam garam.

Comments

Popular posts from this blog

RAPBD itu bukan Lasa?

Awalnya, pada awal reformasi, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD adalah proses  politis, tetapi tidak lagi saat ini.   Telah terjadi perubahan regim yang mengaturnya. Sejak reformasi tahun 1999 hingga lahirnya UU 32/2004, penetapan APBD adalah proses politis dimana tarik-ulur berbagai kepentingan dari anggota DPRD mempengaruhi proses pembahasan APBD. Wewenang DPRD yang kuat versi UU 22/1999, antara lain memilih dan memecat Kepala Daerah (KDH) dan memberi persetujuan bagi penetapan APBD dengan peraturan daerah (perda) berdampak pada menguatnya politik dan KKN di daerah. Banyak pejabat di daerah terlibat KKN karena harus mengikuti irama permainan DPRD. Umumnya, pejabat birokrat harus menyogok anggota DPRD untuk bisa menyetujui penetapan APBD dengan perda walaupun DPRD tidak memiliki hak anggaran. Regim telah berganti melalui UU 23/2014, dengan banyak perubahan.   DPRD kehilangan haknya memilih/memecat KDH ke rakyat. Perta...

A critical essay of case study research design

Case study research, either single or multiple, has been increasingly used in a number of disciplines in the last few years (Creswell, 2007; Yin, 2014). However, at the same time, there has been an increasing number of critics as well. The critics argue that case study research is problematic. The arguments include that case studies lack methodological rigor (Gibbert, Ruigrok, & Wicki, 2008), are ambiguous in data collection methods (Verschuren, 2003), and have limited generalizability (Hillebrand, Kok, & Biemans, 2001; Kennedy, 1979). Despite the criticism, some experts argue that case studies offer a better understanding of specific phenomena that is often neglected by ordinary research designs that focus more on the generalization (Creswell, 2007, 2014; Stake, 1995; Yin, 2014). This essay reviews a collective case study design by Ho, Woodley, Cottrell, and Valentine (2014) in Vietnam, entitled “A multilevel analytical framework for more-effective governance in human...

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jela...