Skip to main content

RAPBD itu bukan Lasa?

Awalnya, pada awal reformasi, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD adalah proses politis, tetapi tidak lagi saat ini.  Telah terjadi perubahan regim yang mengaturnya. Sejak reformasi tahun 1999 hingga lahirnya UU 32/2004, penetapan APBD adalah proses politis dimana tarik-ulur berbagai kepentingan dari anggota DPRD mempengaruhi proses pembahasan APBD.

Wewenang DPRD yang kuat versi UU 22/1999, antara lain memilih dan memecat Kepala Daerah (KDH) dan memberi persetujuan bagi penetapan APBD dengan peraturan daerah (perda) berdampak pada menguatnya politik dan KKN di daerah. Banyak pejabat di daerah terlibat KKN karena harus mengikuti irama permainan DPRD. Umumnya, pejabat birokrat harus menyogok anggota DPRD untuk bisa menyetujui penetapan APBD dengan perda walaupun DPRD tidak memiliki hak anggaran.

Regim telah berganti melalui UU 23/2014, dengan banyak perubahan.  DPRD kehilangan haknya memilih/memecat KDH ke rakyat. Pertanggungjawaban KDH kepada DPRD berpindah ke pemerintah pusat, DPRD cukup diberi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP). Perubahan dalam pembahasan APBD berupa:
1) Pengurangan kekuasaan DPR/D dalam pembahasan APBN/D hingga unit ke-3 oleh MK; DPR/D tidak lagi diijinkan untuk membahas isu teknis.;
2) Ancaman sanksi bagi para pejabat/politisi daerah yang terlambat menetapkan APBD;
3) Pembatasan dokumen yang dibahas hanyalah RAPBD, KUA-PPAS dan RKPD; 4) Penegakan hukum oleh KPK yang semakin ketat terkait pembahasan APBD.

Sebaliknya, pemerintah pusat memperkuat posisi (legitimasi) KDH. 1) KDH dipilih secara langsung oleh rakyat, seperti halnya anggota DPRD dipilih oleh rakyat; keduanya adalah wakil rakyat. 2) Pemerintah pusat memberi peluang kepada KDH untuk menetapkan APBD dengan perkada bila tidak terjadi kesepatakan diantara keduanya hingga batas waktu 31 Desember. Terjadinya penguatan wewenang KDH vs. pelemahan DPRD ini terus berlangsung sejak UU 22/1999.

Pergantian regim dan berbagai perubahan ini ternyata tidak sukses meniadakan legasi yang ada. Masih banyak daerah bergelut dengan nostagia kongkalikong. Tarik-ulur kepentingan menyebabkan pembahasan APBD seringkali molor penetapannya. Menteri Dalam Negeri (MDN) ikut merasakan kesulitan KDH  dalam “merayu” para anggota DPRD sehingga MDN menyarankan agar KDH menetapkan APBD dengan perkada:
           


Salah satu kasus yang sangat menghebohkan adalah yang melibatkan Gubernur Jambi dan DPRD pada tahun 2017. Kasus penyuapan anggota DPRD oleh Gubernur Jambi dengan uang sebesar Rp. 16.5 M "tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujuiRancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ProvinsiJambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBDTA 2017".


Pembahasan RAPBD dijadikan kesempatan dan kesempitan untuk memaksakan kehendak. Sehingga, untuk menghindari terulangnya kasus-kasus demikian, maka pemerintah pusat menetapkan pedoman tahun seperti Permendagri 33/1999 tentang pedoman penyusunan APBD. Mendagri menyediakan kesempatan bagi DPRD untuk menyalurkan aspirasi mereka, dikenal dengan “pokok-pokok pikiran” pada saat pembahasan musyawarah perencanaan pembangunan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini dibahas diawal tahun jauh sebelum pembahasan APBD. Disinilah, ajang tarik-ulur karena berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam musyawarah perencanaan pembangunan mulai dari desa hingga kabupaten ikut menilai kelayakan pokok-pokok pikiran DPRD seperti halnya Lasa di pesta. Pembahasan RAPBD tidak lagi membahas "lahan, suka-suka dan aspirasi" (Lasa) politik para politisi. 

Comments

Popular posts from this blog

Figur Calon Walikota Kupang Pasca Lerik (Kupang, 6 April 2005)

Bisa dibilang masih terlalu dini untuk mewacanakan figure Walikota Kupang pasca Lerik. Namun bukan rahasia lagi, persiapan kearah itu oleh beberapa kandidat sudah semakin tercium. Dengan keterbatasan sumber daya, penulis sendiri sudah bermimpi untuk ikut berlaga. Mengapa? Kalau mengamati kecenderungan umum para pemilih di Indonesia yang kebanyakan menjatuhkan pilihan lebih berdasarkan pada tertimbangan emosional, maka rasa-rasanya penulis bisa lolos jadi Walikota Kupang. Semua persyaratan di atas hampir dimiliki oleh penulis. Pertama, kalau harus harus putera daerah sebagaimana kecenderungan yang terjadi selama ini, maka tidak diragukan lagi, saya memenuhi syarat ini. Kedua, kalau harus Kristen, saya juga bisa. Saya terlahir dari keluarga Kristen, walaupun kehidupan saya belum tentu sesuai dengan ajaran Kristen. Ketiga, kalau harus laki-laki, maka sudah pasti saya memenuhi syarat ini. Keempat, kalau harus birokrat, saya juga bisa. Saya sudah menjadi PNS selama kurang lebih 12 tahun d...

Kelaparan Dipandang Sebelah Mata (Kupang, 13 Juni 2006)

Kelaparan adalah penderitaan tahunan bagi anak bangsa yang kebetulan mendiami NTT. Hampir bisa dikatakan tiada tahun yang berlalu tanpa persoalan yang berkaitan dengan pangan, gizi dan kelaparan. Awal tahun 2006, dilaporkan (Tempo Interaktif 18/03/06) ada sebanyak 16 balita tewas di RS Karitas Weetabula, Kabupaten Sumba Barat, akibat komplikasi busung lapar, pneumonia dan penyakit ikutan lainnya. Kemudian Kompas (10/06/06) melaporkan pengakuan Bupati Sikka, Alex Longginus, bahwa lebih dari 60 ribu masyarakat di wilayah itu menderita kelaparan karena kehabisan bahan makanan. Penderitaan yang dilaporkan sudah diluar batas toleransi. Hingga hari kamis (14/06/06), satu bulan setelah diketahui adanya kelaparan, Metrotv melaporkan bahwa warga masih mengkonsumsi putak, sejenis bahan makanan yang umumnya hanya untuk makanan ternak. Data yang tersedia pada Badan Bimas Ketahanan Pangan NTT lebih mengejutkan.Ancaman kelaparan saat ini sedang menghantui tujuh kabupaten lainnya: Ngada, End...

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jela...