Skip to main content

RAPBD itu bukan Lasa?

Awalnya, pada awal reformasi, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD adalah proses politis, tetapi tidak lagi saat ini.  Telah terjadi perubahan regim yang mengaturnya. Sejak reformasi tahun 1999 hingga lahirnya UU 32/2004, penetapan APBD adalah proses politis dimana tarik-ulur berbagai kepentingan dari anggota DPRD mempengaruhi proses pembahasan APBD.

Wewenang DPRD yang kuat versi UU 22/1999, antara lain memilih dan memecat Kepala Daerah (KDH) dan memberi persetujuan bagi penetapan APBD dengan peraturan daerah (perda) berdampak pada menguatnya politik dan KKN di daerah. Banyak pejabat di daerah terlibat KKN karena harus mengikuti irama permainan DPRD. Umumnya, pejabat birokrat harus menyogok anggota DPRD untuk bisa menyetujui penetapan APBD dengan perda walaupun DPRD tidak memiliki hak anggaran.

Regim telah berganti melalui UU 23/2014, dengan banyak perubahan.  DPRD kehilangan haknya memilih/memecat KDH ke rakyat. Pertanggungjawaban KDH kepada DPRD berpindah ke pemerintah pusat, DPRD cukup diberi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP). Perubahan dalam pembahasan APBD berupa:
1) Pengurangan kekuasaan DPR/D dalam pembahasan APBN/D hingga unit ke-3 oleh MK; DPR/D tidak lagi diijinkan untuk membahas isu teknis.;
2) Ancaman sanksi bagi para pejabat/politisi daerah yang terlambat menetapkan APBD;
3) Pembatasan dokumen yang dibahas hanyalah RAPBD, KUA-PPAS dan RKPD; 4) Penegakan hukum oleh KPK yang semakin ketat terkait pembahasan APBD.

Sebaliknya, pemerintah pusat memperkuat posisi (legitimasi) KDH. 1) KDH dipilih secara langsung oleh rakyat, seperti halnya anggota DPRD dipilih oleh rakyat; keduanya adalah wakil rakyat. 2) Pemerintah pusat memberi peluang kepada KDH untuk menetapkan APBD dengan perkada bila tidak terjadi kesepatakan diantara keduanya hingga batas waktu 31 Desember. Terjadinya penguatan wewenang KDH vs. pelemahan DPRD ini terus berlangsung sejak UU 22/1999.

Pergantian regim dan berbagai perubahan ini ternyata tidak sukses meniadakan legasi yang ada. Masih banyak daerah bergelut dengan nostagia kongkalikong. Tarik-ulur kepentingan menyebabkan pembahasan APBD seringkali molor penetapannya. Menteri Dalam Negeri (MDN) ikut merasakan kesulitan KDH  dalam “merayu” para anggota DPRD sehingga MDN menyarankan agar KDH menetapkan APBD dengan perkada:
           


Salah satu kasus yang sangat menghebohkan adalah yang melibatkan Gubernur Jambi dan DPRD pada tahun 2017. Kasus penyuapan anggota DPRD oleh Gubernur Jambi dengan uang sebesar Rp. 16.5 M "tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujuiRancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ProvinsiJambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBDTA 2017".


Pembahasan RAPBD dijadikan kesempatan dan kesempitan untuk memaksakan kehendak. Sehingga, untuk menghindari terulangnya kasus-kasus demikian, maka pemerintah pusat menetapkan pedoman tahun seperti Permendagri 33/1999 tentang pedoman penyusunan APBD. Mendagri menyediakan kesempatan bagi DPRD untuk menyalurkan aspirasi mereka, dikenal dengan “pokok-pokok pikiran” pada saat pembahasan musyawarah perencanaan pembangunan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini dibahas diawal tahun jauh sebelum pembahasan APBD. Disinilah, ajang tarik-ulur karena berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam musyawarah perencanaan pembangunan mulai dari desa hingga kabupaten ikut menilai kelayakan pokok-pokok pikiran DPRD seperti halnya Lasa di pesta. Pembahasan RAPBD tidak lagi membahas "lahan, suka-suka dan aspirasi" (Lasa) politik para politisi. 

Comments

Popular posts from this blog

“Empowerment” berarti “Disempowerment”?

“Lebih baik hujan batu di negeri sendiri dari pada hujan emas di negeri orang lain” menyesatkan dan meninabobokan penduduk miskin. Tanah yang subur (kolom susu) dan keluarga yang banyak membuat penduduk miskin tergilas oleh hujan kapitalis yang menyenyakan tidur siang. Tetapi fakta ini juga yang terjadi pada kebijakan publik yang tertidur pulas. Kehadiran Flobamora Mall di Kupang di awal tahun 2000-an, disusul Lippo Mal di akhir 2014 sebagai contoh, disambut dengan antusias. Masyarakat senang menjadi tuan rumah pusat pembelajaan modern, satu atap, serba ac dan bahkan serba Rp.5000. Namun dampak negatifnya cepat dan sangat terasa. Beberapa tetangga di Oebufu tidak hanya berkurang omzet penjualan di usaha mereka [kios dan toko] tetapi juga kehilangan tanahnya akibat berkurangnya pasar tradisional yang menjadi andalannya dan meningkatnya nilai jual tanah. Masyarakat lebih senang berbelanja di supermarket dari pada di warung kecil dan yang pasti biaya sewa beralih ke mall dari pada

Strategi belajar Bahasa Inggris, raih TOEFL tinggi

Beasiswa melimpah Saat ini telah tersedia beasiswa baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang melimpah. Beasiswa dalam negeri untuk kuliah di luar negeri terbanyak disediakan oleh LPDP . Kalau penyedia beasiswa yang oleh lembaga asing itu paling banyak adalah AUSAid ( Australia Award Scholarship ), StuNed (Study in the Netherlands), NZAid ( New Zealand ASEAN Scholarship ), Uni Eropa ( Erasmus ) dan masih banyak lagi.  Dari pengalaman saya, jumlah pelamar yang memenuhi syarat itu tidak pernah melebihi quota beasiswa yang disediakan. Ini artinya bahwa banyaknya penduduk dan pelamar dari Indonesia bukanlah masalah. Semua orang pernah gagal Hal berikut yang perlu temans pahami adalah bahwa semua orang pernah gagal. Banyak temans yang bermimpi untuk bisa melanjutkan kuliah ke luar negeri via beasiswa , tapi ternyata bahasa inggris menjadi kendala besar. Ini kisah hampir semua orang yang pernah kuliah di luar negeri. Ini bukan kisah orang yang hanya bisa bermimpi. Artinya, bahasa

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jelas dikatakan ba