Skip to main content

RAPBD itu bukan Lasa?

Awalnya, pada awal reformasi, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD adalah proses politis, tetapi tidak lagi saat ini.  Telah terjadi perubahan regim yang mengaturnya. Sejak reformasi tahun 1999 hingga lahirnya UU 32/2004, penetapan APBD adalah proses politis dimana tarik-ulur berbagai kepentingan dari anggota DPRD mempengaruhi proses pembahasan APBD.

Wewenang DPRD yang kuat versi UU 22/1999, antara lain memilih dan memecat Kepala Daerah (KDH) dan memberi persetujuan bagi penetapan APBD dengan peraturan daerah (perda) berdampak pada menguatnya politik dan KKN di daerah. Banyak pejabat di daerah terlibat KKN karena harus mengikuti irama permainan DPRD. Umumnya, pejabat birokrat harus menyogok anggota DPRD untuk bisa menyetujui penetapan APBD dengan perda walaupun DPRD tidak memiliki hak anggaran.

Regim telah berganti melalui UU 23/2014, dengan banyak perubahan.  DPRD kehilangan haknya memilih/memecat KDH ke rakyat. Pertanggungjawaban KDH kepada DPRD berpindah ke pemerintah pusat, DPRD cukup diberi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP). Perubahan dalam pembahasan APBD berupa:
1) Pengurangan kekuasaan DPR/D dalam pembahasan APBN/D hingga unit ke-3 oleh MK; DPR/D tidak lagi diijinkan untuk membahas isu teknis.;
2) Ancaman sanksi bagi para pejabat/politisi daerah yang terlambat menetapkan APBD;
3) Pembatasan dokumen yang dibahas hanyalah RAPBD, KUA-PPAS dan RKPD; 4) Penegakan hukum oleh KPK yang semakin ketat terkait pembahasan APBD.

Sebaliknya, pemerintah pusat memperkuat posisi (legitimasi) KDH. 1) KDH dipilih secara langsung oleh rakyat, seperti halnya anggota DPRD dipilih oleh rakyat; keduanya adalah wakil rakyat. 2) Pemerintah pusat memberi peluang kepada KDH untuk menetapkan APBD dengan perkada bila tidak terjadi kesepatakan diantara keduanya hingga batas waktu 31 Desember. Terjadinya penguatan wewenang KDH vs. pelemahan DPRD ini terus berlangsung sejak UU 22/1999.

Pergantian regim dan berbagai perubahan ini ternyata tidak sukses meniadakan legasi yang ada. Masih banyak daerah bergelut dengan nostagia kongkalikong. Tarik-ulur kepentingan menyebabkan pembahasan APBD seringkali molor penetapannya. Menteri Dalam Negeri (MDN) ikut merasakan kesulitan KDH  dalam “merayu” para anggota DPRD sehingga MDN menyarankan agar KDH menetapkan APBD dengan perkada:
           


Salah satu kasus yang sangat menghebohkan adalah yang melibatkan Gubernur Jambi dan DPRD pada tahun 2017. Kasus penyuapan anggota DPRD oleh Gubernur Jambi dengan uang sebesar Rp. 16.5 M "tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujuiRancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ProvinsiJambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBDTA 2017".


Pembahasan RAPBD dijadikan kesempatan dan kesempitan untuk memaksakan kehendak. Sehingga, untuk menghindari terulangnya kasus-kasus demikian, maka pemerintah pusat menetapkan pedoman tahun seperti Permendagri 33/1999 tentang pedoman penyusunan APBD. Mendagri menyediakan kesempatan bagi DPRD untuk menyalurkan aspirasi mereka, dikenal dengan “pokok-pokok pikiran” pada saat pembahasan musyawarah perencanaan pembangunan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini dibahas diawal tahun jauh sebelum pembahasan APBD. Disinilah, ajang tarik-ulur karena berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam musyawarah perencanaan pembangunan mulai dari desa hingga kabupaten ikut menilai kelayakan pokok-pokok pikiran DPRD seperti halnya Lasa di pesta. Pembahasan RAPBD tidak lagi membahas "lahan, suka-suka dan aspirasi" (Lasa) politik para politisi. 

Comments

Popular posts from this blog

Strategi kuliah gratis ke Australia dan New Zealand

Dear friends, Pengalaman saya membuktikan bahwa modal semangat dan kerja keras sangatlah cukup untuk bisa melanjutkan kuliah bahkan hingga bisa kuliah ke luar negeri. Saya terlahir dari keluarga dengan kemampuan ekonomi sangat amat terbatas. Semasa kecil, makan setiap hari adalah hal yang sangat istimewa. Hampir semua keluarga di Pulau Rote pada era 1970-an hingga 1980-an mengalami hal yang serupa. Sehingga saya tidak pernah membayangkan akan bisa melanjutkan kuliah. Yang ada dibenak saya adalah langsung memasuki dunia kerja setamat SMA. Yang saya maksudkan dengan dunia kerja disini adalah bekerja sebagai petani di sawah. Namun sebelum memasuki dunia kerja, saya tetap punya ambisi yang kuat untuk bisa meraih prestasi tertinggi di SMA. Saya tidak mau patah semangat karena mengetahui bahwa saya tidak punya modal keuangan yang cukup untuk bisa kuliah. Ternyata dengan semangat pantang menyerah ini, saya dapat berprestasi di SMA dan bisa melanjutkan kuliah ke STPN ( 1992/ D3 ), IIP ( ...

A critical essay of case study research design

Case study research, either single or multiple, has been increasingly used in a number of disciplines in the last few years (Creswell, 2007; Yin, 2014). However, at the same time, there has been an increasing number of critics as well. The critics argue that case study research is problematic. The arguments include that case studies lack methodological rigor (Gibbert, Ruigrok, & Wicki, 2008), are ambiguous in data collection methods (Verschuren, 2003), and have limited generalizability (Hillebrand, Kok, & Biemans, 2001; Kennedy, 1979). Despite the criticism, some experts argue that case studies offer a better understanding of specific phenomena that is often neglected by ordinary research designs that focus more on the generalization (Creswell, 2007, 2014; Stake, 1995; Yin, 2014). This essay reviews a collective case study design by Ho, Woodley, Cottrell, and Valentine (2014) in Vietnam, entitled “A multilevel analytical framework for more-effective governance in human...