Skip to main content

Hukum tidak memaafkan

"Barangsiapa di antara kamu [orang NTT] tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu [Prima Bahren]"


Saya perempuan ini

Hidup saya sama seperti perempuan ini. Hari ini menolong sesama, esok menipu dan menghianati yang lain. Di hari minggu saya memuji Tuhan di gereja. Saya mengajarkan buah-buah kasih termasuk panjang sabar dan memaafkan kepada sesama jemaat. Namun dari senin-sabtu saya berbuat sebaliknya. Di tempat kerja, dari senin-sabtu, saya menjilat bos lalu meludahi staf. Saya mengharapkan belas kasihan dari bos, tetapi saya menghukum staf yang bersalah.

Saya menipu Tuhan dan berupaya menyogoknya. Saya berbuat baik hari ini dengan harapan esok saya dapat sesuatu dari Tuhan. Mulut saya penuh dengan perkataan baik, tetapi perbuatan saya menjijikan. Saya terus lakukan karena saya yakin Tuhan akan memaafkan saya. Dan Ia berkata "Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang." Harusnya Ia mendukung saya dihukum, seperti yang dikehendaki oleh para hakim dunia. Karena Ia tahu bahwa saya akan pergi dan menipu sesama lagi.

Jangan tiru Tuhan

Maka jangan tiru Tuhan yang mengampuni perempuan itu. Tuhan sudah tahu kalau saya tidak pernah bertobat tetapi Ia terus memaafkan saya. Ah, sungguh aneh Tuhan ini. Keadilan macam apa itu? Lebih aneh lagi, Ia bahkan rela mengambilalih hukuman saya. Kalau saja Tuhan menghukum saya sekali saya berbuat dosa, maka saya tidak lagi mengulagi kesalahan hingga Ia sendiri tidak harus mati bagi saya. Bahkan kalau saja Ia membunuh Adam dan Hawa setelah mereka jatuh lalu Ia mencipatkan manusia baru, maka saya juga tidak akan berbuat dosa. Dosa saya ini gara-gara Tuhan mengampuni Adam dan Hawa. Ini dosa turunan, bukan dosa saya. Belajarlah dari kesahalan Tuhan dan jangan ulangi kesalahan serupa.


Jangan maafkan saya (perempuan itu)

Maka jangan maafkan saya dan perempuan itu. Lemparilah saya dengan batu hingga mati dan penjarakan perempuan itu. Engkau tidak mau menanggung kesalahan saya seperti Tuhan kan? Karena kalau engkau memaafkan saya dan tidak memenjarakan perempuan itu, maka esok lusa saya akan menipu lagi dan perempuan itu akan menyakitimu lagi. Jadilah orang pintar, cukup sekali terantuk pada batu yang sama. Saya sudah mengingatkan, salah sendiri kalau engkau memaafkan lalu saya berulah lagi.

Tuhan menipu kita?

Tetapi mengapa engkau menjadi pengikutNya? Mengapa engkau mengikuti ajaranNya yang tidak masuk akal itu? Apakah kita semua sudah tertipu oleh Tuhan? Nelson Mandela adalah salah satu korban Tuhan. Bayangkan, dia dipenjara selama 27 tahun tetapi karena ajaran Tuhan, Mandela bisa memaafkan orang yang memenjarakannya. Kasihan Mandela, dia tertipu oleh Tuhan. Seharusnya dia memenjarakan bahkan membunuh orang-orang yang telah memenjarakannya.

Kita menipu Tuhan?

Atau engkau juga seperti saya dan perempuan itu? Engkau sesungguhnya tidak tertipu oleh Tuhan. Engkau hanya pura-pura bicara yang manis di mulut tetapi kelakuan juga seperti saya dan perempuan itu. Engkau pura-pura jadi pengikutNya tetapi tidak mau pikul salib dan sangkal diri? Berarti kita sama saja. Maka mari kita kerjasama, mari ramai-ramai kita tipu Tuhan saja. Diakan pemaaf, pelupa dan naive.

Ciptakan tuhan baru

Tetapi sabar dulu, kalau Dia pelupa dan naive, mungkin Dia bukan Tuhan. Dan terutama kalau Dia mengajarkan kasih yang tidak bisa kita implementasikan, maka ini bukan Tuhan yang kita kehendakikan? Lebih baik kita ciptakan tuhan baru saja yang bisa kita dikte dan melakukan titah kita, bukan sebaliknya. Tuhan yang memikul salibnya, menyangkal dirinya, dan menjadi pengikut kita.

Bersama tuhan ini, kita bisa membalas kejahatan dengan kejahatan: gigi ganti gigi, mata ganti mata. Kita "yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu". Maka sesungguhnya kita telah ciptakan tuhan baru. Tetapi ingat, tuhan ciptaan kita ini akan berkata "Akupun akan menghukum engkau..."



Comments

Popular posts from this blog

A critical essay of case study research design

Case study research, either single or multiple, has been increasingly used in a number of disciplines in the last few years (Creswell, 2007; Yin, 2014). However, at the same time, there has been an increasing number of critics as well. The critics argue that case study research is problematic. The arguments include that case studies lack methodological rigor (Gibbert, Ruigrok, & Wicki, 2008), are ambiguous in data collection methods (Verschuren, 2003), and have limited generalizability (Hillebrand, Kok, & Biemans, 2001; Kennedy, 1979). Despite the criticism, some experts argue that case studies offer a better understanding of specific phenomena that is often neglected by ordinary research designs that focus more on the generalization (Creswell, 2007, 2014; Stake, 1995; Yin, 2014). This essay reviews a collective case study design by Ho, Woodley, Cottrell, and Valentine (2014) in Vietnam, entitled “A multilevel analytical framework for more-effective governance in human...

RAPBD itu bukan Lasa?

Awalnya, pada awal reformasi, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD adalah proses  politis, tetapi tidak lagi saat ini.   Telah terjadi perubahan regim yang mengaturnya. Sejak reformasi tahun 1999 hingga lahirnya UU 32/2004, penetapan APBD adalah proses politis dimana tarik-ulur berbagai kepentingan dari anggota DPRD mempengaruhi proses pembahasan APBD. Wewenang DPRD yang kuat versi UU 22/1999, antara lain memilih dan memecat Kepala Daerah (KDH) dan memberi persetujuan bagi penetapan APBD dengan peraturan daerah (perda) berdampak pada menguatnya politik dan KKN di daerah. Banyak pejabat di daerah terlibat KKN karena harus mengikuti irama permainan DPRD. Umumnya, pejabat birokrat harus menyogok anggota DPRD untuk bisa menyetujui penetapan APBD dengan perda walaupun DPRD tidak memiliki hak anggaran. Regim telah berganti melalui UU 23/2014, dengan banyak perubahan.   DPRD kehilangan haknya memilih/memecat KDH ke rakyat. Perta...

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jela...