Skip to main content

Hukum tidak memaafkan

"Barangsiapa di antara kamu [orang NTT] tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu [Prima Bahren]"


Saya perempuan ini

Hidup saya sama seperti perempuan ini. Hari ini menolong sesama, esok menipu dan menghianati yang lain. Di hari minggu saya memuji Tuhan di gereja. Saya mengajarkan buah-buah kasih termasuk panjang sabar dan memaafkan kepada sesama jemaat. Namun dari senin-sabtu saya berbuat sebaliknya. Di tempat kerja, dari senin-sabtu, saya menjilat bos lalu meludahi staf. Saya mengharapkan belas kasihan dari bos, tetapi saya menghukum staf yang bersalah.

Saya menipu Tuhan dan berupaya menyogoknya. Saya berbuat baik hari ini dengan harapan esok saya dapat sesuatu dari Tuhan. Mulut saya penuh dengan perkataan baik, tetapi perbuatan saya menjijikan. Saya terus lakukan karena saya yakin Tuhan akan memaafkan saya. Dan Ia berkata "Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang." Harusnya Ia mendukung saya dihukum, seperti yang dikehendaki oleh para hakim dunia. Karena Ia tahu bahwa saya akan pergi dan menipu sesama lagi.

Jangan tiru Tuhan

Maka jangan tiru Tuhan yang mengampuni perempuan itu. Tuhan sudah tahu kalau saya tidak pernah bertobat tetapi Ia terus memaafkan saya. Ah, sungguh aneh Tuhan ini. Keadilan macam apa itu? Lebih aneh lagi, Ia bahkan rela mengambilalih hukuman saya. Kalau saja Tuhan menghukum saya sekali saya berbuat dosa, maka saya tidak lagi mengulagi kesalahan hingga Ia sendiri tidak harus mati bagi saya. Bahkan kalau saja Ia membunuh Adam dan Hawa setelah mereka jatuh lalu Ia mencipatkan manusia baru, maka saya juga tidak akan berbuat dosa. Dosa saya ini gara-gara Tuhan mengampuni Adam dan Hawa. Ini dosa turunan, bukan dosa saya. Belajarlah dari kesahalan Tuhan dan jangan ulangi kesalahan serupa.


Jangan maafkan saya (perempuan itu)

Maka jangan maafkan saya dan perempuan itu. Lemparilah saya dengan batu hingga mati dan penjarakan perempuan itu. Engkau tidak mau menanggung kesalahan saya seperti Tuhan kan? Karena kalau engkau memaafkan saya dan tidak memenjarakan perempuan itu, maka esok lusa saya akan menipu lagi dan perempuan itu akan menyakitimu lagi. Jadilah orang pintar, cukup sekali terantuk pada batu yang sama. Saya sudah mengingatkan, salah sendiri kalau engkau memaafkan lalu saya berulah lagi.

Tuhan menipu kita?

Tetapi mengapa engkau menjadi pengikutNya? Mengapa engkau mengikuti ajaranNya yang tidak masuk akal itu? Apakah kita semua sudah tertipu oleh Tuhan? Nelson Mandela adalah salah satu korban Tuhan. Bayangkan, dia dipenjara selama 27 tahun tetapi karena ajaran Tuhan, Mandela bisa memaafkan orang yang memenjarakannya. Kasihan Mandela, dia tertipu oleh Tuhan. Seharusnya dia memenjarakan bahkan membunuh orang-orang yang telah memenjarakannya.

Kita menipu Tuhan?

Atau engkau juga seperti saya dan perempuan itu? Engkau sesungguhnya tidak tertipu oleh Tuhan. Engkau hanya pura-pura bicara yang manis di mulut tetapi kelakuan juga seperti saya dan perempuan itu. Engkau pura-pura jadi pengikutNya tetapi tidak mau pikul salib dan sangkal diri? Berarti kita sama saja. Maka mari kita kerjasama, mari ramai-ramai kita tipu Tuhan saja. Diakan pemaaf, pelupa dan naive.

Ciptakan tuhan baru

Tetapi sabar dulu, kalau Dia pelupa dan naive, mungkin Dia bukan Tuhan. Dan terutama kalau Dia mengajarkan kasih yang tidak bisa kita implementasikan, maka ini bukan Tuhan yang kita kehendakikan? Lebih baik kita ciptakan tuhan baru saja yang bisa kita dikte dan melakukan titah kita, bukan sebaliknya. Tuhan yang memikul salibnya, menyangkal dirinya, dan menjadi pengikut kita.

Bersama tuhan ini, kita bisa membalas kejahatan dengan kejahatan: gigi ganti gigi, mata ganti mata. Kita "yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu". Maka sesungguhnya kita telah ciptakan tuhan baru. Tetapi ingat, tuhan ciptaan kita ini akan berkata "Akupun akan menghukum engkau..."



Comments

Popular posts from this blog

Plus minus kebijakan sosial: Justifikasi pada konteks lokal?

"Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" (Pasal 34 UUD 1945). Inilah dasar konstitusional pijakan kebijakan sosial (ex. pendidikan, kesehatan dan perumahan) yang harus diambil oleh pemerintah daerah. Sejauhmana intervensi negara dalam artian memelihara seperti yang dimaksudkan oleh UUD 1945 agar suatu kebijakan itu menjadi efektif - mampu menjawab persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru - sering dipolemikkan. Yang telah dipolemikkan termasuk kebijakan Jaminan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Kupang. Ada yang optimis, ada yang pesimis, bahkan ada yang sinis. Tak dapat dipungkiri bahwa selalu ada dasar untuk justifikasi argumen-argumen semacam ini. Komentar terakhir dan yang mendorong lahirnya artikel pendek ini datang dari Prof. Dr. Frans Umbu Data (Timex 06/02/07). Tokoh terdepan dunia pendidikan NTT ini memberi sedikit warning akan risiko yang bisa muncul seperti yang dialami Somalia melalui kebijakan serupa. Risiko yang diidentifikasi antar...

Figur Calon Walikota Kupang Pasca Lerik (Kupang, 6 April 2005)

Bisa dibilang masih terlalu dini untuk mewacanakan figure Walikota Kupang pasca Lerik. Namun bukan rahasia lagi, persiapan kearah itu oleh beberapa kandidat sudah semakin tercium. Dengan keterbatasan sumber daya, penulis sendiri sudah bermimpi untuk ikut berlaga. Mengapa? Kalau mengamati kecenderungan umum para pemilih di Indonesia yang kebanyakan menjatuhkan pilihan lebih berdasarkan pada tertimbangan emosional, maka rasa-rasanya penulis bisa lolos jadi Walikota Kupang. Semua persyaratan di atas hampir dimiliki oleh penulis. Pertama, kalau harus harus putera daerah sebagaimana kecenderungan yang terjadi selama ini, maka tidak diragukan lagi, saya memenuhi syarat ini. Kedua, kalau harus Kristen, saya juga bisa. Saya terlahir dari keluarga Kristen, walaupun kehidupan saya belum tentu sesuai dengan ajaran Kristen. Ketiga, kalau harus laki-laki, maka sudah pasti saya memenuhi syarat ini. Keempat, kalau harus birokrat, saya juga bisa. Saya sudah menjadi PNS selama kurang lebih 12 tahun d...

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jela...