Skip to main content

DKI Banjir, Ahok Gagalkah?

Perkiraan Ahok bahwa jakarta akan banjir pada pertengahan Februari terbukti benar. Perkiraan Ahok ini dikaitkan dengan kemarau panjang 2016 yang merupakan siklus lima tahunan la nina yang kemudian berganti menjadi el nina. Tidak salah kalau Wagub Djarot mengaitkan banjir tahun ini dengan banjir yang sama pada tahun 2012 lalu. Tetapi lebih lanjut Ahok menunjuk jari pada pemukiman di sekitar Ciliwung yang belum digusur. Bagi Ahok, penggusuran menjadi solusi pencegahan banjir.
Ini alasan teknis para politisi. Benar atau tidak alasan ini, banjir Jakarta telah dijadikan bahan tertawaan banyak orang. Masalah saat momen pilkadal menjadi senjata pamungkas untuk ‘menggagalkan’ lawan dan menjatuhkannya, tetapi belum tentu kebijakannya. Sedikit sekali yang menyadari fakta ini.
Lawan politis Ahok, Anies Baswedan, memilih solusi yang berbeda.
Pertama, pengendalian air yang turun melalui sumur resapan atau vertical drainage.
Kedua, penampungan melalui situ atau waduk.
Ketiga, membenahi penyerapan di daerah hulu.
Anies tidak merinci lebih jauh tentang:
  • Berapa banyak air yang bisa diserap melalui ketiga jenis solusi.
  • Berapa banyak volume air yang tidak bisa diserap.
  • Seperti apa peluang banjir di masa yang akan datang kalau curah hujan meningkat.
Bagi mahasiswa kebijakan publik, ada berbagai variabel yang mempengaruhi kesuksesan suatu kebijakan. Kita bisa menganalis masalah banjir sebagai berikut.
Di sisi inputs (air masuk), paling tidak ada curah hujan dan tumpahan air dari hulu, sedangkan di sisi outputs (air keluar) ada kapasitas penyerapan air oleh tanah dan kecepatan/kelancaran pembuangan air ke laut.
Berdasarkan pemetaan sederhana ini, maka dapat dilihat bahwa Anies menawarkan solusi pada inputs dan outputs tetapi dia tidak melihat pemukiman di pinggir sungai sebagai masalah. Sedangkan Ahok hanya fokus pada outputs dengan melihat pemukiman di pinggir sungai sebagai masalah utama. Ini artinya solusi Anies lebih komprehensif dari pada solusi Ahok saat ini yang cenderung tunggal.
Dari perspektif resilience kebijakan, maka pilihan jatuh pada kebijakan Anies. Tetapi kebijakan penggusuran Ahok adalah juga untuk ‘memanusiakan’ manusia dengan memberi mereka pemukiman yang layak. Sebaliknya Anis tidak melihat pemukiman kumuh sebagai masalah.



Lalu apakah ini berarti Ahok telah gagal dan nanti Anis lebih sukses?

-


Mari kita kembali ke klaim ahok di atas, yaitu terkait perbedaan curah hujan saat la nina vs el nino. Klaim Ahok ini artinya bahwa kondisi existing Jakarta saat ini hanya bisa untuk menangangi banjir sekelas la nina, bukan el nino. Ahok juga mengklaim bahwa telah terjadi penurunan peristiwa, ketinggan dan waktu genangan banjir dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pertanyaan yang perlu dijawab dengan data adalah apakah penurunan ini terkait dengan penggusuran?
Pertama, hingga kini belum ada yang melakukan research untuk hal tersebut. Kita butuh data inputs - outputs yang jelas, tapi mungkinkah kita bisa memperoleh data yang pasti?
Kedua, ketiadaan dan ketidakpastian data di atas adalah salah satu alasan yang menggiring para pakar kebijakan publik mengkategorikan pendekatan kebijakan publik ke dalam rational approach dan sebaliknya ‘bounded rationality’ melalui incrementalism atau muddling through (Simon, 1955; Lindblom 1963).
Pada rational approach, tersedia data ex ante dan post ante yang pasti dengan dukungan legal-politis yang kuat yang bisa melahirkan perhitungan matematis dengan indikator sukses yang jelas. Sehingga para politisi tidak ragu-ragu dalam mengambil kebijakan.
Faktanya, tambah Lindblom, hampir semua kebijakan publik bisa dimasukan ke kategori kedua. Tidak ada kepastian data dan dukungan legal politis sangat dinamis dan bisa berubah.
Sebagai akibanya, pendekatan yang sering dipakai adalah groping along (Behn, 1988) alias ‘meraba-raba dalam kegelapan’ atau maju-mundur atau trial and error.
Bagaikan mengemudi kendaraan di saat hujan deras, maka kita berupaya untuk maju tetapi tidak dengan kecepatan tinggi. Sekali-kali kita berhenti lalu melakukan evaluasi akibat dari ketiadaan informasi tentang banyak hal seperti kondisi jalan yang ditutupi air dan kekuatan aliran banjir. Sehingga, waktu tempuh menjadi lebih lama dari yang ditargetkan.
Artinya, bisa jadi kebijakan yang kita tempuh sudah tepat, tetapi membutuhkan waktu yang lebih lama.
Ketiga, pendekatan Anies sendiri mirip ‘meraba-raba dalam kegelapan’. Tiga solusi yang ia tawarkan, sulit untuk didukung dengan perhitungan matematis yang bisa memberi kepastian waktu sukses.
Anies tidak punya rincian lebih jauh tentang efektiftas ketiga solusi di atas, bahkan jika ia memilikinya, kita tetap harus meragukannya dalam kondisi yang serba tidak pasti ini.
Apalagi dengan tidak melakukan penggusuran, maka peluang air meluap di masa yang akan datang semakin besar seiring dengan semakin padatnya pemukiman sepanjang sungai.
Sehingga, solusi Ahok bukan gagal, tetapi lebih tepatnya belum sukses. Sifat kebijakan cenderung incremental, bukan once-off problem solving. Mengingat dinamika sosial dan semakin sempitnya sungai, maka banjir tetap akan menjadi masalah tahunan di masa yang akan datang.

dipublikasi oleh https://kumparan.com/jermi-haning/dki-banjir-ahok-gagalkah tanggal 22 februari 2017

Comments

Popular posts from this blog

Plus minus kebijakan sosial: Justifikasi pada konteks lokal?

"Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" (Pasal 34 UUD 1945). Inilah dasar konstitusional pijakan kebijakan sosial (ex. pendidikan, kesehatan dan perumahan) yang harus diambil oleh pemerintah daerah. Sejauhmana intervensi negara dalam artian memelihara seperti yang dimaksudkan oleh UUD 1945 agar suatu kebijakan itu menjadi efektif - mampu menjawab persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru - sering dipolemikkan. Yang telah dipolemikkan termasuk kebijakan Jaminan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Kupang. Ada yang optimis, ada yang pesimis, bahkan ada yang sinis. Tak dapat dipungkiri bahwa selalu ada dasar untuk justifikasi argumen-argumen semacam ini. Komentar terakhir dan yang mendorong lahirnya artikel pendek ini datang dari Prof. Dr. Frans Umbu Data (Timex 06/02/07). Tokoh terdepan dunia pendidikan NTT ini memberi sedikit warning akan risiko yang bisa muncul seperti yang dialami Somalia melalui kebijakan serupa. Risiko yang diidentifikasi antar...

Figur Calon Walikota Kupang Pasca Lerik (Kupang, 6 April 2005)

Bisa dibilang masih terlalu dini untuk mewacanakan figure Walikota Kupang pasca Lerik. Namun bukan rahasia lagi, persiapan kearah itu oleh beberapa kandidat sudah semakin tercium. Dengan keterbatasan sumber daya, penulis sendiri sudah bermimpi untuk ikut berlaga. Mengapa? Kalau mengamati kecenderungan umum para pemilih di Indonesia yang kebanyakan menjatuhkan pilihan lebih berdasarkan pada tertimbangan emosional, maka rasa-rasanya penulis bisa lolos jadi Walikota Kupang. Semua persyaratan di atas hampir dimiliki oleh penulis. Pertama, kalau harus harus putera daerah sebagaimana kecenderungan yang terjadi selama ini, maka tidak diragukan lagi, saya memenuhi syarat ini. Kedua, kalau harus Kristen, saya juga bisa. Saya terlahir dari keluarga Kristen, walaupun kehidupan saya belum tentu sesuai dengan ajaran Kristen. Ketiga, kalau harus laki-laki, maka sudah pasti saya memenuhi syarat ini. Keempat, kalau harus birokrat, saya juga bisa. Saya sudah menjadi PNS selama kurang lebih 12 tahun d...

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jela...