Skip to main content

Membangun Akuntabilitas Daerah Otonom

Comments

Popular posts from this blog

Strategi kuliah gratis ke Australia dan New Zealand

Dear friends, Pengalaman saya membuktikan bahwa modal semangat dan kerja keras sangatlah cukup untuk bisa melanjutkan kuliah bahkan hingga bisa kuliah ke luar negeri. Saya terlahir dari keluarga dengan kemampuan ekonomi sangat amat terbatas. Semasa kecil, makan setiap hari adalah hal yang sangat istimewa. Hampir semua keluarga di Pulau Rote pada era 1970-an hingga 1980-an mengalami hal yang serupa. Sehingga saya tidak pernah membayangkan akan bisa melanjutkan kuliah. Yang ada dibenak saya adalah langsung memasuki dunia kerja setamat SMA. Yang saya maksudkan dengan dunia kerja disini adalah bekerja sebagai petani di sawah. Namun sebelum memasuki dunia kerja, saya tetap punya ambisi yang kuat untuk bisa meraih prestasi tertinggi di SMA. Saya tidak mau patah semangat karena mengetahui bahwa saya tidak punya modal keuangan yang cukup untuk bisa kuliah. Ternyata dengan semangat pantang menyerah ini, saya dapat berprestasi di SMA dan bisa melanjutkan kuliah ke STPN ( 1992/ D3 ), IIP ( ...

A critical essay of case study research design

Case study research, either single or multiple, has been increasingly used in a number of disciplines in the last few years (Creswell, 2007; Yin, 2014). However, at the same time, there has been an increasing number of critics as well. The critics argue that case study research is problematic. The arguments include that case studies lack methodological rigor (Gibbert, Ruigrok, & Wicki, 2008), are ambiguous in data collection methods (Verschuren, 2003), and have limited generalizability (Hillebrand, Kok, & Biemans, 2001; Kennedy, 1979). Despite the criticism, some experts argue that case studies offer a better understanding of specific phenomena that is often neglected by ordinary research designs that focus more on the generalization (Creswell, 2007, 2014; Stake, 1995; Yin, 2014). This essay reviews a collective case study design by Ho, Woodley, Cottrell, and Valentine (2014) in Vietnam, entitled “A multilevel analytical framework for more-effective governance in human...

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jela...