Skip to main content

Kebijakan untuk Selamatkan PDAM Kupang (Kupang, 8 Juli 2004)

Apapun pesoalan yang sebenarnya yang terjadi dengan PDAM Kupang, warga Kota Kupang tentu saja tidak mengenal siapa itu Pemerintah Kabupaten Kupang. Yang dikenal hanyalah PDAM Kupang dan Pemerintah Kota Kupang. Bahkan mereka tidak tahu dan tidak mau tahu soal hal lain tentang PDAM Kupang dan status kepemilikannya. Yang ingin diketahui adalah pelayanan yang memuaskan: air mengalir dengan lancar, tidak ada kebocoran disana sini, antrian di loket pembayaran tidak terlalu lama dan jumlah tagihan rekening sesuai dengan jumlah penggunaan air. Bila terjadi permasalahan mereka ingin tahu apa ada prosedur pengaduan yang jelas dan pasti yang dibangun baik itu oleh PDAM maupun Pemerintah Kota Kupang.

Salah satu hal yang perlu dipahami bersama adalah menyangkut kepemilikan PDAM Kupang yang notabenenya adalah milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Untuk menyelesaikan permasalah yang meliputi PDAM, menurut hemat penulis Pemerintah Kota Kupang harus menyadari status kepemilikan ini. Selaku perusahaan yang berorientasi profit (dan mungkin lebih dari itu) tentu klaim tentang status kepemilikannya hanya akan membawa diskors ataupun negosiasi antara kedua belah pihak akan mengalami kesulitan dan bergerak mundur. Status kepemilikan adalah wilayah hukum, sehingga bila ini dipersoalkan maka jalur hukumlah yang harus ditempuh. Demikian pula dengan upaya lainnya yang dimaksudkan untuk mencampuri manajemen perusahaan. Pemerintah Kabupaten Kupang, baik itu dari aspek teknis, finansial, managerial, dan teknologi, tentu sangat yakin dengan kemampuannya me-manage prusahaan ini.

Data menunjukkan bahwa dibawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Kupang, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan PDAM telah dilakukan. Semenjak tahun ….. dengan jumlah konsumen ….., pemerintah Kabupaten Kupang telah melakukan investasi yang cukup berarti. Total investasinya adalah sekitar….., panjangnya jaringan pipa yang telah dipasang sekitar ….. dan jumlah pelanggan yang telah dilayani adalah ………. Serta jumlah karyawan sekitar ……….. Angka-angka ini cukup memperlihatkanbesarnya perhatian Pemerintah Kabupaten Kupang. Kalaupun masih ada beberapa permasalahan yang timbul, banyak diantaranya yang berada diluar jangkuan kemampuan Pemerintah Kabupaten Kupang. Keterbatasan sumber air minum adalah salah satu kenyataan yang tidak bisa dikesampaingkan. Perlu diketahui bahwa jumlah sumber air yang ada dalam penguasaan PDAM adalah ……. sementara total kebutuhan untuk bisa mampu melayani ……..pelanggan saat ini adalah ……. liter. Artinya bahwa secara alamiah terdapat gap sekitar ….. yang penyelesaiannya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Selain keterbatasan sumber air minum dan mungkin keterbatasan investasi infrastrutur dasar, manajemen PDAM Kupang bisa jadi merupakan salah satu issue penentu. Kita tahu bersama bahwa sebagai perusahaan daerah, PDAM Kupang bukan suatu agency yang independen. Manajemen PDAM Kupang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang. Ini terbukti dari beberapa hal seperti pengangkatan dan pemberhentian Direktur PDAM oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, termasuk didalamnya rekruitmen karyawan dan ketergantungan framework legal dan finansial pada Pemerintah Kabupaten Kupang.

Belajar dari pengalaman negara lain sebenarnya pemisahan yang jelas antara dunia kebijakan dan administrasi adalah pendekatan yang menjadi semakin lazim. Dalam level administrasi/operasional perusahaan ini memiliki semacam diskresi untuk menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapinya (letting the managers manage and making the managers manage). Dalam pengertian yang lebih luas mungkin istilah-istilah dibawah ini bisa dipakai sebagai referensi untuk memahami manajemen PDAM dan kebijakan yang bisa diambil. Istilah-istilah manajemen seperti privatization, contracting-out, contract-based employment, performance-based payment, performance measurement, setting clear goals and targets, mission driven management, outputs-focused evaluation, costumer-focused service, clear accountabilities relationships and greater transparency adalah beberapa praktek-praktek terbaik yang patut dipelajari dan dimanfaatkan.

Demikianpula pada level korporasi, dimana ada pengaturan yang jelas dan tegas tentang bagaimana kekuasaan didistribusikan dan dipraktekkan diantara Boards dan Directors. Praktek corporate governance memungkin konsumens ikut menentukan arah perjalanan organisasi dan memastikan bahwa manajemen benar-benar bekerja untuk mencapai tujuan organisasi. Hal lain seperti human resources management, financial management, knowledge management, strategic planning dan penggunaan teknologi informasi adalah beberapa areas yang perlu mendapat perhatian manajemen PDAM Kupang.

Memang diakui bahwa pilihan terhadap perubahan adalah tantangan yang cukup dilematis. Perubahan adalah suatu tantangan yang tidak bisa dihindari. Perubahan bisa membawa angin segar, tetapi juga bisa membawa ketidakpastian dan resiko. Pengadopsian teknologi informasi adalah salah satu tantangan yang dilematis. Teknologi informasi bisa mewujudkan pelayanan yang cepat, efisien,fleksibel dan transparent, namun seperti diakui oleh beberapa pejabat publik bahwa teknologi informasi berdampak pada pengurangan karyawan yang sulit dihindari. Hal ini bisa dimaklumi, mengingat salah satu misi tidak tertulis publik sektor adalah pembukaan lapangan kerja, sehingga apabila rasionalisasi pegawai dilakukan maka pengangguran adalah salah satu resiko yang tidak bisa dihindari.

Demikian pula dengan privatization, contracting-out, partnership dan sebagainya. Apapun kebijakan yang diambil tentu akan mempunyai dampak ganda. Untuk jangka pendek mungkin akan dirasakan dorongan terhadap perubahan/reformasi kurang kuat, mengingat resiko finansial dan tenaga kerja yang cukup siknifikan. Tetapi bila yang ditekankan adalah keberlanjutan (sustainability), peningkatan kualitas pelayanan, reputasi, efisiensi, efektifnes dan kedaulatan konsumen maka kerugian jangka pendek tidak semestinya menjadi justifikasi statusquo.

Realitas-realitas ini menggambarkan betapa kompleknya situasi yang dihadapi oleh PDAM Kupang. Dengan keterbatasan resources yang ada, data statistik menunjukkan bahwa PDAM telah melakukan yang terbaik untuk mewujudkan misinya. Oleh karena itulah jika masih ada banyak permasalahan yang dialami oleh warga Kota Kupang, maka solusinya bukan melalui pembentukan opini atau upaya pembenaran diri dan menyalahkan pihak lain. Ada banyak kemungkinan solusi atau skema yang telah dan semestinya bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Kupang.

Pertama, kebijakan Pemerintah Kota Kupang mendirikan UPTD Air Bersih merupakan hal yang patut dijempoli. Diakui bahwa implementasi kebijakan ini tidaklah mudah, mengingat besarnya dana yang dibutuhkan terutama untuk membangun infrastruktur dan manajemen. Namun ini adalah wujud dari tanggungjawab Pemerintah Kota terhadap kebutuhan warganya. Selain itu kehadiran alternatif lain seperti ini adalah wujud upaya pemberdayaan pasar yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan kompetisi, kualitas pelayanan dan power bargaining konsumen.

Yang kita tahu selama ini adalah bahwa penyediaan air bersih awalnya hanya dilakukan oleh PDAM Kupang sehingga terjadi kegagalan pasar (market failure) bahkan kegagalan pemerintah (government failure). Kegagalan pasar muncul dimana terjadi hal-hal seperti monopoly, demand yang tinggi disatu sisi dan supply yang rendah di sisi lain, ada kepercayaan bahwa beberapa "public goods" seperti jalan, lampu jalan, sekolah, dll tidak akan bisa disediakan secara layak oleh pasar, dan ada masalah "free rider" dimana mereka yang tidak membayar untuk suatu pelayanan menikmati manfaat pelayanan tersebut. Bila hal-hal ini terjadi maka intervensi pemerintah sangat diharapkan dan dijustifikasi. Dalam hal PDAM, intervensi bisa dilakukan baik itu oleh Pemerintah Kota maupun pemerintah yang lebih tinggi. Pada dasarnya market failure terjadi ketika pasar tidak lagi bisa menghasilkan ekonomi yang efisien. Sedangkan kegagalan pemerintah (government failure) terjadi apabila pemerintah tidak bisa mengambil suatu kebijakan untuk mengatasi market failure atau terjadi policy failure (kegagalan kebijakan) dimana kebijakan yang diambil pemerintah tidak efektif atau gagal menyelesaikan persoalan yang ada. Policy failure bisa terjadi oleh karena kuatnya pasar, instrument kebijakan yang tidak tepat maupun oleh karena ketidakmampuan pemerintah itu sendiri.

Kedua, solusi bisnis seperti yang ditawarkan oleh Pak FanggidaE (Pos Kupang 9 Juli 2004) adalah salah satu alternatif seperti yang telah diuraikan diatas. Diakui bahwa untuk mewujudkan perusahaan yang “professional” solusi bisnis ini telah dipraktekan dibanyak negara-negara barat bahkan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. Namun demikian, diakui pula bahwa tidak ada praktek manajemen yang sempurna. Akuntabilitas yang kompleks, menurunnya kualitas pelayanan sebagai akibat dari fokus pada efisiensi, terabaikannya nilai-nilai publik, dan massive lay-off (PHK besar-besaran). Hal terakhir inilah yang telah menghangtui bahkan menjatuhkan banyak pemerintah disaat para donor menghendaki adanya rasionalisasi karyawan. Perlu diketahui juga bahwa sebagai badan bisnis, nantinya bila ide ini diterapkan, maka kesulitan lain seperti koordinasi adalah hal yang sulit dihindari. Manajemen air bersih bukanlah hal yang mudah. Ada banyak stakeholders yang terlibat dengan kepentingan yang beranekaragam bahkan bertentangan, sehingga persoalan koordinasi tidak bisa diserahkan kepada perusahaan saja. Pemerintahlah yang semestinya dan yang mampu menjawab persoalan ini.

Ketiga, belajar dari pengalaman DKI Jakarta dalam memprivatisasikan perusahaan air minumnya, ternyata masih banyak permasalahan yang muncul. Oleh karena itu penulis beranggapan bahwa alternatif ketiga yaitu pengadopsian praktek-praktek manajemen bisnis (bukan privatisasi) dengan mengadopsi pendekatan pertumbuhan karyawan yang nol (zero growth employment approach) bersamaan dengan penguatan UPTD Air Minum Pemerintah Kota adalah solusi yang lebih baik. Biarlah UPTD ini eksist agar Pemerintah Kotapun bisa belajar dan memahami sukadukanya manajemen suatu perusahaan air minum. Manfaat lainnya adalah seperti meningkatknya kompetisi, hilangnya monopoli, menguatnya akuntabilitas dan tranparansi, dan meningkatknya kualitas pelayanan publik, tanpa mengistimewakan konsumen atas warga negara.

Comments

Popular posts from this blog

“Empowerment” berarti “Disempowerment”?

“Lebih baik hujan batu di negeri sendiri dari pada hujan emas di negeri orang lain” menyesatkan dan meninabobokan penduduk miskin. Tanah yang subur (kolom susu) dan keluarga yang banyak membuat penduduk miskin tergilas oleh hujan kapitalis yang menyenyakan tidur siang. Tetapi fakta ini juga yang terjadi pada kebijakan publik yang tertidur pulas. Kehadiran Flobamora Mall di Kupang di awal tahun 2000-an, disusul Lippo Mal di akhir 2014 sebagai contoh, disambut dengan antusias. Masyarakat senang menjadi tuan rumah pusat pembelajaan modern, satu atap, serba ac dan bahkan serba Rp.5000. Namun dampak negatifnya cepat dan sangat terasa. Beberapa tetangga di Oebufu tidak hanya berkurang omzet penjualan di usaha mereka [kios dan toko] tetapi juga kehilangan tanahnya akibat berkurangnya pasar tradisional yang menjadi andalannya dan meningkatnya nilai jual tanah. Masyarakat lebih senang berbelanja di supermarket dari pada di warung kecil dan yang pasti biaya sewa beralih ke mall dari pada

Strategi belajar Bahasa Inggris, raih TOEFL tinggi

Beasiswa melimpah Saat ini telah tersedia beasiswa baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang melimpah. Beasiswa dalam negeri untuk kuliah di luar negeri terbanyak disediakan oleh LPDP . Kalau penyedia beasiswa yang oleh lembaga asing itu paling banyak adalah AUSAid ( Australia Award Scholarship ), StuNed (Study in the Netherlands), NZAid ( New Zealand ASEAN Scholarship ), Uni Eropa ( Erasmus ) dan masih banyak lagi.  Dari pengalaman saya, jumlah pelamar yang memenuhi syarat itu tidak pernah melebihi quota beasiswa yang disediakan. Ini artinya bahwa banyaknya penduduk dan pelamar dari Indonesia bukanlah masalah. Semua orang pernah gagal Hal berikut yang perlu temans pahami adalah bahwa semua orang pernah gagal. Banyak temans yang bermimpi untuk bisa melanjutkan kuliah ke luar negeri via beasiswa , tapi ternyata bahasa inggris menjadi kendala besar. Ini kisah hampir semua orang yang pernah kuliah di luar negeri. Ini bukan kisah orang yang hanya bisa bermimpi. Artinya, bahasa

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jelas dikatakan ba