Skip to main content

Bantuan Tunai Langsung dan Kemiskinan (Kupang, 30 Nov 2005)

Hingga saat ini media masa nasional masih menyoroti kontroversi seputar Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada rakyat miskin. Ada yang mendukung kebijakan ini, tetapi banyak juga yang menolaknya. Yang mendukung melihat BLT adalah bagian dari kebijakan redistribusi pendapatan dan kekayaan. Neoliberalism mengakui peran terbatas pemerintah dalam menanggulangi kegagalan (liberalisasi) pasar. Bahwa mekanisme pasar akan melahirkan yang menang dan yang kalah" merupakan hal yang wajar. Yang tidak wajar adalah sikap tidak acuh terhadap nasib si kalah, baik oleh masyarakat maupun negara.

Namun kepedulian pemerintah dapat memiliki makna ganda yang rawan pemahaman yang beranekaragam hingga penolakan. Mereka yang menolaknya melihat BLT bukan merupakan strategi yang tepat. Mereka berpendapat bahwa BLT yang merupakan salah satu ciri negara kesejateraan hanya melemahkan kemampuan keuangan pemerintah, meningkatkan ketergantungan dan melemahkan produktifitas ekonomi, dan melemahkan modal sosial yang semakin terkikis (Putnam 2000).

Ahmad Erani Yustika (Kompas, 20/11/2005) mengutip kemenangan Angle Merkel atas Gerhard Schroedar di Jerman dalam pemilu baru-baru ini semakin memperteguh kebenaran keyakinan mereka yang menolak BLT. Angela Merkel mengusung paket reformasi terhadap praktek negara kesejateraan yang semakin memperlemah ekomoni Jerman. Disebutkan bahwa dalam praktek negara kesejateraan Jerman yang disebut social market economy, transfer kesejahteraan dilakukan dengan menyediakan langsung tunjangan pengangguran dan subsidi sektor pendidikan.

Penolakan beberapa kalangan semakin menguat dikala diketahui bahwa BLT tidak tepat sasaran, dikorupsi bahkan mengakibatan korban jiwa. Rupanya tidak mudah menyalurkan BLT sehingga Andreas A Yewangoe melalui tulisannya “Ketika Bantuan Langsung Tunai Jadi Petaka” (Suara Pembaruan, 27/10/2005), menggambarkan penderitaan rakyat miskin untuk memperoleh BLT serupa dengan penderitaann orang-orang Yahudi saat menjalani hari-hari menjelang eksekusi (holocaust) oleh rejim Hitler.

Memang baru Waginem (80), Wadiman (70), dan Kasipah (80) yang menemui ajal mereka saat antre untuk mendapatkan dana BTL, tetapi masih banyak korban yang belum tercatat dan banyak yang akan bermunculan di masa yang akan datang. Dibanyak daerah diberitakan bahwa banyak rakyat miskin yang tidak memperoleh BLT, sementara itu banyak rakyat yang kaya sebaliknya memperoleh BTL. Akibatnya banyak ketua RT/RW/Kepala Dusun/Kepala Desa yang tidak tahu-menahu apa-apa didemo warga dan dirusak property pribadi mereka karena dugaan ‘keterlibatan’ mereka. Salah satu potensi masalah terletak pada proses penentuan kelayakan seseorang untuk memperoleh BLT oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang sangat diragukan validitas dan reliabilitasnya oleh banyak pihak, termasuk pemerintah daerah.

Kail atau Ikan?
Kenaikan harga BBM dan penyedian BLT dimaksudkan agar pemerintah bebas dari beban finansial subsidi BBM tanpa membebani rakyat miskin. Praktek ini serupa dengan model redistribusi kekayaan dan pendapatan pada negara kesejateraan Jerman di atas yang mulai ditinggalkan. Awalnya disambut gembira, namun dalam prakteknya ternyata konsep negara kesejateraan mengikis kemampuan finansial dan memperburuk realitas kemiskinan.

Namun ternyata Sachs (2005) dalam bukunya The End of Poverty sepeti yang dikutip I Wibowo (Kompas 15/07/2005) menghadirkan pandangan baru. Bagaimana mengatasi kemiskinan? Ternyata Sachs melihat jebakan kemiskinana sebagai persoalan utama yang harus diatasi lebih dulu. Diasumsikan bahwa orang miskin itu lemah secara fisik: nutrisi dan kesehatan buruk (Chambers 1983:110). Meski rakyat miskin ingin keluar dari kemiskinan, tetapi karena salah satu persoalan di atas, maka mereka tidak mampu melakukannya sendiri. Inilah persoalan utama orang miskin: persoalan perut.

Orang miskin memang ingin mandiri, itulah harga diri mereka. Namun bagaimana mereka bisa mandiri bila infrastruktur yang tidak mampu mereka sediakan sendiri tidak ada? Sachs (2005) cenderung untuk mengatakan bahwa kail dan ikan sama-sama diperlukan rakyat miskin. Ini sebabnya ia begitu menggebu-gebu menuntut agar negara- negara (orang) kaya menyediakan bantuan kepada negara-negara (orang) miskin. Inilah pandangan yang, bisa dikatakan, menjadi pembenaran kebijakan BLT yang telah banyak menuai protes dan menimbulkan masalah.
Tugas Pemerintah Daerah?
Penyediaan BLT oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kenyataan bahwa kebijakan meniadakan subsidy BBM adalah kebijakan pemerintah pusat. Namun haruskah pemerintah daerah cukup menonton rakyat kecil saling berdesak-desakan mengantre hingga ada yang tewas? Beberapa persoalan yang terjadi seperti perusakan kantor desa hingga tewasnya beberapa rakyat miskin mencerminkan ketidakmampuan pemerintah daerah memainkan peranannya dalam mengelolah persoalan ini. Padahal yang semestinya dilakukan baru sebatas bagaimana ikutserta mensukseskan kebijakan pemerintah pusat.

Pemberian BLT tidak semestinya untuk jangka waktu yang panjang. BLT hanyalah sebagai IKAN untuk sarapan di pagi hari sebelum melaksanakan tugas mereka seharian. Karena itu pemerintah daerah harus mampu melahirkan kebijakan lain yang merupakan KAIL bagi rakyat miskin. kebijakan tersebut haruslah kebijakan yang luar biasa, bukan kebijakan biasa hanya untuk show-off lalu dikorupsi. Tidaklah cukup kalau dengan embel-embel “perencanaan partisipatif dan pemberdayaan” pemerintah berupaya menciptakan image yang baik, padahal sebetulnya sangat artificial, tidak terlalu menaruh perhatian pada nilai uang, dan lebih dilihat sebagai peluang untuk memperoleh honor dan bonus dari para kontraktor.

Kebijakan yang luar biasa haruslah mampu menyediakan jenis KAIL yang dibutuhkan rakyat. Sudah tentu setiap individu memiliki pilihan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Ini artinya jenis KAIL yang disediakan haruslah holistik yang mungkin dalam prakteknya tidak akan mampu disediakan pemerintah daerah sendiri dan membutuhkan keterlibatan stakholders lain. Rakyat semestinya juga diberi kebebasan untuk menentukan jenis KAIL yang dibutuhkan. Hal ini berhubungan dengan kenyataan dan doktrin Participatory Poverty Assessment (PPA) yang diusung Robert Chamber dari Institute of Development Studies (IDS) bahwa rakyat adalah manusia yang sempurna yang memiliki kemampuan untuk menentukan nasib mereka sendiri tanpa harus disuapi oleh pemerintah.

KAIL yang disediakan pemerintah daerah dapat berupa pembukaan lapangan Kerja, penguatan Akuntabilitas, pembangunan Infrastruktur, dan penyediaan Layanan publik yang pro-rakyat miskin. Sementara itu pemerintah daerah harus mampu menghindari dan membasmi IKAN yang dapat berupa per-Ijinan yang berbelit-belit, Korupsi yang merajalela, Aturan perpajakan/retribusi yang hanya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mematikan semangat usaha dan kemandirian rakyat, dan budaya/praktek yang tidak menghargai Nilai uang rakyat yang tercermin dari anggaran belanja aparatur yang sangat besar, analisis kelayakan suatu kebijakan yang kurang dan manajemen publik yang tidak/kurang menghargai prestasi para birokrat dan tidak mendorong peningkatan kinerja dan proses belajar organisasi.

Comments

Popular posts from this blog

“Empowerment” berarti “Disempowerment”?

“Lebih baik hujan batu di negeri sendiri dari pada hujan emas di negeri orang lain” menyesatkan dan meninabobokan penduduk miskin. Tanah yang subur (kolom susu) dan keluarga yang banyak membuat penduduk miskin tergilas oleh hujan kapitalis yang menyenyakan tidur siang. Tetapi fakta ini juga yang terjadi pada kebijakan publik yang tertidur pulas. Kehadiran Flobamora Mall di Kupang di awal tahun 2000-an, disusul Lippo Mal di akhir 2014 sebagai contoh, disambut dengan antusias. Masyarakat senang menjadi tuan rumah pusat pembelajaan modern, satu atap, serba ac dan bahkan serba Rp.5000. Namun dampak negatifnya cepat dan sangat terasa. Beberapa tetangga di Oebufu tidak hanya berkurang omzet penjualan di usaha mereka [kios dan toko] tetapi juga kehilangan tanahnya akibat berkurangnya pasar tradisional yang menjadi andalannya dan meningkatnya nilai jual tanah. Masyarakat lebih senang berbelanja di supermarket dari pada di warung kecil dan yang pasti biaya sewa beralih ke mall dari pada

Strategi belajar Bahasa Inggris, raih TOEFL tinggi

Beasiswa melimpah Saat ini telah tersedia beasiswa baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang melimpah. Beasiswa dalam negeri untuk kuliah di luar negeri terbanyak disediakan oleh LPDP . Kalau penyedia beasiswa yang oleh lembaga asing itu paling banyak adalah AUSAid ( Australia Award Scholarship ), StuNed (Study in the Netherlands), NZAid ( New Zealand ASEAN Scholarship ), Uni Eropa ( Erasmus ) dan masih banyak lagi.  Dari pengalaman saya, jumlah pelamar yang memenuhi syarat itu tidak pernah melebihi quota beasiswa yang disediakan. Ini artinya bahwa banyaknya penduduk dan pelamar dari Indonesia bukanlah masalah. Semua orang pernah gagal Hal berikut yang perlu temans pahami adalah bahwa semua orang pernah gagal. Banyak temans yang bermimpi untuk bisa melanjutkan kuliah ke luar negeri via beasiswa , tapi ternyata bahasa inggris menjadi kendala besar. Ini kisah hampir semua orang yang pernah kuliah di luar negeri. Ini bukan kisah orang yang hanya bisa bermimpi. Artinya, bahasa

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jelas dikatakan ba