Skip to main content

Mengelola Perilaku Pemerintah Kabupaten/Kota

HARI Kamis, 9/01/2009, Harian Pos Kupang memberitakan alokasi anggaran pembangunan di
Propinsi NTT yang besarnya mencapai Rp 12,2 triliun lebih (belum termasuk dana
bagi hasil). Angka ini juga belum termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
dapat mencapai Rp 600 miliar lebih.

Dengan besarnya alokasi anggaran seperti ini, sejatinya berbagai program
unggulan yang diluncurkan oleh pemerintah daerah (termasuk Gubernur Frans Lebu
Raya dan Wakil Gubernur Eston Foenay) dapat menjawab persoalan pengangguran dan
kemiskinan (baca: pendapatan yang rendah) di NTT.

Namun melihat kinerja realisasi pemanfaatan anggaran oleh pemerintah daerah,
Pos Kupang menulis bahwa sangat wajar bila masyarakat marah. Diberitakan bahwa
ternyata rerata tingkat penyerapan APBD 2008 Kabupaten/Kota se-NTT, sebagai
contoh, hingga Desember 2008 hanya mencapai 41,32% (Pos Kupang, 6 Desember
2008). Ternyata tidak hanya orang miskin yang dicap tidak dapat mempergunakan
pendapatan yang diperoleh dengan tepat/benar, pemerintah kabupaten/kota juga
memiliki persoalan serupa.

Opini ini adalah input tambahan bagi bapak gubernur dalam dialog langsung via
Radio Trilolok Suara Verbum pada 31 Desember 2008.

Siapa yang bertanggung jawab?
Sudah pasti pihak yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah
kabupaten/kota. Mantan Karo Sunpro, Ir. Andre Koreh, MT, yang saat ini menjabat
sebagai Kadis PU Propinsi, menolak mengaitkan rendahnya persentase penyerapan
APBD sebagai kegagalan pemerintah propinsi. "Pemerintah propinsi punya kinerja
yang terpisah dari kabupaten/kota," demikian argumentasinya. Sayangnya Pos
Kupang tidak memberitakan kinerja penyerapan APBD propinsi sehingga terkesan
pemerintah propinsi lempar batu sembunyi tangan, bahkan cuci tangan.

Bagi beberapa pihak, pandangan yang dikemukakan oleh mantan Karo Sunpro di atas
ada benarnya. Semenjak otonomi kabupaten 'diwujudkan' , pemerintah
kabupaten/kota memiliki wewenang yang lebih besar dalam mengelola pemerintahan,
namun tidak berarti bahwa penambahan wewenang tersebut meniadakan wewenang
pemerintah yang lebih atas. Gubernur, sebagai contoh, bukan lagi kepala daerah
seperti halnya pada era sebelumnya, tetapi gubernur tetaplah wakil pemerintah
pusat (walau dipilih oleh rakyat, bukan DPRD). Dalam banyak hal gubernur tetap
memiliki wewenang yang besar, seperti penegakan framework regulasi, pengesahan
peraturan daerah kabupaten/kota (pengesahan APBD), pelaksanaan auditing,
monitoring dan evaluasi anggaran hingga penunjukan dan penetapan pejabat
eselon dua di kabupaten/kota, dll.

Dalam pelaksanaan evaluasi, sebagai contoh, pemerintah diberi kewenangan untuk
melakukan penelitian dan penilaian terhadap APBD kabupaten/kota yang telah
melalui berbagai tahapan pembahasan sepanjang siklus
perencanaan- penganggaran. Jika ternyata APBD pemerintah kabupaten/kota yang
diajukan kepada pemerintah propinsi tidak sesuai dengan regulasi yang ada, baik
dari aspek waktu, besar dan jenis anggaran, penerima dan lokasi, maka
pemerintah propinsi dalam hal ini Biro Sunpro memiliki kewenangan untuk memaksa
pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian.

Dalam perjalanan pelaksanaan APBD pemerintah propinsi melakukan monitoring dan
evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga
pelanggaran/ keterlambatan semestinya dapat diatasi sejak dini. Publikasi yang
dilakukan oleh Biro Sunpro Setda NTT dapat dilaksanakan setiap saat, dan tidak
perlu menunggu sampai akhir tahun untuk mengumumkan kepada publik akan kinerja
pemerintah kabupaten/kota. Bagaimana pun tujuan utama dari evaluasi adalah
perbaikan bukan sekedar publikasi kegagalan.

Invisible hand-nya Pemerintah Propinsi
Selain kewenangan di atas, pemerintah propinsi sendiri memiliki APBD yang tidak
kecil yang dapat menjadi 'invisible hand' dalam membentuk perilaku pemerintah
daerah. Di sinilah artinya peran kepemimpinan gubernur. Pemerintah propinsi
sendiri tidak akan mampu menjawab persoalan yang begitu melimpah bila peran
yang dimainkannya tidak tepat. Program seperti ANGGUR MERAH (Anggaran Untuk
Rakyat Menuju Sejatera), termasuk imbauan kembali ke makanan lokal, tidak akan
efektif jika pemerintah propinsi memilih menjadi pemain dan bukan sebagai
invisible hand, apalagi jika hanya merupakan agenda gubernur dan wakil gubernur
yang kemudian diterapkan secara top-down oleh birokrasi.

Sejatinya pemerintah propinsi membagi visinya dengan pemerintah kabupaten/kota,
menyediakan insentif (anggaran pelengkap), melakukan monitoring dan evaluasi
kemudian memberikan award and punishment. Program ANGGUR MERAH akan efektif dan
efisien jika bersinergi dengan program pemerintah kabupaten/kota pemerintah dan
membangun kepemilikan pada level birokrasi kabupaten/kota.

Selanjutanya lewat publikasi di media masa, pemerintah kabupaten/kota yang
gagal dalam isu-isu tertentu akan ternoda citranya, rakyat menjadi tahu bahwa
bupati/walikota mereka tidak berhasil. Publikasi adalah punishment. Sebaliknya
pemerintah kabupaten/kota yang berhasil akan mendapat nama baik. Publikasi
adalah award, apalagi jika alokasi anggaran oleh pemerintah propinsi
ditingkatkan.
Melalui publikasi kinerja, pemerintah propinsi dapat mengidentifikasi
praktek-praktek terbaik yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk
selanjutnya diduplikasi/ diadopsi/ diadaptasi oleh kabupaten/kota lain. Melalui
publikasi pemerintah propinsi dapat menolong pemerintah kabupaten/kota untuk
belajar dari sesama, pada saat yang sama pemerintah propinsi dapat
mencegah/mengurangi kecenderungan peningkatan pelaksanaan studi banding dengan
anggaran yang besar ke daerah lain di luar NTT.

Masih ada banyak pendekatan yang dapat dipakai oleh pemerintah propinsi untuk
mengelola perilaku pemerintah kabupaten/kota. Politisasi birokrasi selama
kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagai contoh, yang merusak
pengelolaan sumberdaya birokrasi yang profesional dapat dicegah sejak dini jika
pemerintah propinsi dapat memainkan peranan pemberian persetujuan pengangkatan
pejabat eselon dua di kabupaten/kota dengan tepat.

Akhirnya pemerintah propinsi tidak hanya bisa mengelola perilaku pemerintah
kabupaten/kota, tetapi juga dapat membentuk perilaku pemilih dalam pelaksanaan
pilkada di kabupaten/kota. Bupati/walikota yang berhasil akan dipilih kembali,
sebaliknya bupati/walikota yang gagal tidak akan dipilih.
Akhirnya bola salju itu di tangan gubernur. *

Comments

Popular posts from this blog

RAPBD itu bukan Lasa?

Awalnya, pada awal reformasi, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD adalah proses  politis, tetapi tidak lagi saat ini.   Telah terjadi perubahan regim yang mengaturnya. Sejak reformasi tahun 1999 hingga lahirnya UU 32/2004, penetapan APBD adalah proses politis dimana tarik-ulur berbagai kepentingan dari anggota DPRD mempengaruhi proses pembahasan APBD. Wewenang DPRD yang kuat versi UU 22/1999, antara lain memilih dan memecat Kepala Daerah (KDH) dan memberi persetujuan bagi penetapan APBD dengan peraturan daerah (perda) berdampak pada menguatnya politik dan KKN di daerah. Banyak pejabat di daerah terlibat KKN karena harus mengikuti irama permainan DPRD. Umumnya, pejabat birokrat harus menyogok anggota DPRD untuk bisa menyetujui penetapan APBD dengan perda walaupun DPRD tidak memiliki hak anggaran. Regim telah berganti melalui UU 23/2014, dengan banyak perubahan.   DPRD kehilangan haknya memilih/memecat KDH ke rakyat. Perta...

A critical essay of case study research design

Case study research, either single or multiple, has been increasingly used in a number of disciplines in the last few years (Creswell, 2007; Yin, 2014). However, at the same time, there has been an increasing number of critics as well. The critics argue that case study research is problematic. The arguments include that case studies lack methodological rigor (Gibbert, Ruigrok, & Wicki, 2008), are ambiguous in data collection methods (Verschuren, 2003), and have limited generalizability (Hillebrand, Kok, & Biemans, 2001; Kennedy, 1979). Despite the criticism, some experts argue that case studies offer a better understanding of specific phenomena that is often neglected by ordinary research designs that focus more on the generalization (Creswell, 2007, 2014; Stake, 1995; Yin, 2014). This essay reviews a collective case study design by Ho, Woodley, Cottrell, and Valentine (2014) in Vietnam, entitled “A multilevel analytical framework for more-effective governance in human...

DPRD bukan Legislatif dan Otoritasnya Tidak Setingkat Kepala Daerah?

15 June 2015 at 11:35 Kewenangan DPRD sering disewenangkan   yang menyebabkan pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD untuk menghindari masalah yang lebih besar .  Penyebabnya, DPRD sering disamakan dengan DPR yang secara jelas memiliki hak kekuasaan seperti yang diuraikan oleh Montequieu lewat Teori Trias Politica. Secara jelas dikatakan bahwa " penyelenggaraan pemerintahan di pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, [sedangkan] penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah  (Amendemen kedua Pasal 18 UUD 1945; Penjelasan Umum UU 23/2014). Jadi pemisahan kekuasaan itu hanya ada di pusat, tidak ada pemisahan di daerah; DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah.  Lalu timbul pertanyaan, apakah itu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah? Di pasal 1 ayat 5 UU 23 tahun 2014 secara jela...