"Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" (Pasal 34 UUD 1945). Inilah dasar konstitusional pijakan kebijakan sosial (ex. pendidikan, kesehatan dan perumahan) yang harus diambil oleh pemerintah daerah. Sejauhmana intervensi negara dalam artian memelihara seperti yang dimaksudkan oleh UUD 1945 agar suatu kebijakan itu menjadi efektif - mampu menjawab persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru - sering dipolemikkan. Yang telah dipolemikkan termasuk kebijakan Jaminan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Kupang. Ada yang optimis, ada yang pesimis, bahkan ada yang sinis. Tak dapat dipungkiri bahwa selalu ada dasar untuk justifikasi argumen-argumen semacam ini. Komentar terakhir dan yang mendorong lahirnya artikel pendek ini datang dari Prof. Dr. Frans Umbu Data (Timex 06/02/07). Tokoh terdepan dunia pendidikan NTT ini memberi sedikit warning akan risiko yang bisa muncul seperti yang dialami Somalia melalui kebijakan serupa. Risiko yang diidentifikasi antar...
Your feedback is welcome for the improvement of these 'working articles" presented here. They are the thoughts of the writer, not of his institutions. Thanks